Dua pemuda pelaku pencurian Hp diamankan Polres Sumbawa Barat
FocusNTB, Taliwang – Dua terduga pelaku pencurian hp berinisial MG (21) dan AI (21) kini harus mendekam di sel Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Aksi nekat kedua pemuda dilancarkam pada malam hari di wilayah lingkungan Kokar Dalam, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang saat korban lagi tidur.
MG asal lingkungan Kuang dan AI asal Lingkungan Stober, Kelurahan Dalam ini berhasil di amankan Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat lantaran aksi nekat melakukan pencurian Hp di rumah korban Karima Zulfiani warga RT 003/003, Lingkungan Kokar Dalam, Kelurahan Telaga Bertong, pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
“Kedua pelaku mencuri pada saat korban tertidur dan meletakan Hp dekat jendela kamarnya. Kemudian keesokan harinya saat korban bangun ternyata HP Vivo tipe Y91 C warna merah sudah raib digondol maling,” ungkap Kapolres AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2020).
Mengetahui Hpnya hilang, lanjutnya korban langsung memberitahukan kepada orang tua, sehingga orang tua korban saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Kedua pelaku kami bekuk pada saat berada dijalan raya Taliwang, pada Minggu (11/10/2020) tanpa ada perlawanan”, ujarnya.
Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa ponsel warna merah merek Vivo milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres KSB guna kepentingan hukum lebih lanjut”, demikian tutup Mayadi.(Fn)