FOTO. Koordinator Kabupaten PKH, Sugianto ST
FocusNTB, Sumbawa Barat — Siapa yang tidak kenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana, program yang dicanangkan Kementerian Sosial ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Nah… terkait kriteria atau persyaratan bagi Keluarga Miskin penerima PKH, media Focus NTB mewawancarai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dr. H. Syaifuddin melalui Koordinator Kabupaten PKH, Sugianto ST, Rabu (30/6/2021).
Dikatakan olehnya, bahwa ada dua persyaratan jika ingin menerima Program PKH, yakni harus Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Ia menjelaskan, ada 3 Komponen penerima Program PKH, diantaranya, pertama dari Kriteria komponen kesehatan. Dimana di dalam anggota Kartu Keluarga harus memiliki Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan dan Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kedua, Kriteria komponen pendidikan. Dimana didalam KK harus memiliki Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat dan Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Ketiga, Kriteria komponen kesejahteraan sosial. Dimana dalam KK harus memiliki Lansia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga dan Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
“Bagi penerima PKH, nantinya akan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui Bank-bank yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial,” pungkas Sugianto.(FN-Kief)